Mekanisme baru faktur pajak 2013

Ada yang baru dalam peraturan tentang faktur pajak tahun 2013 ini, dan nampaknya semua orang sudah banyak yang paham. Bagi yang belum, bisa belajar bersama saya di sini. Dan berikut adalah highlight tetang peraturan baru tersebut.

Dasar Hukumnya adalah:

  • PMK 84 tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
  • Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-24 tahun 2012 tentang BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
  • Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak nomor SE-52/PJ/2012

Bedanya dengan yang dulu?

  • Sekarang penomoran dilakukan oleh DJP melalui Seksi Pelayanan di KPP setempat. Secara garis besar, nantinya seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan mengajukan surat permintaan nomor seri faktur secara tertulis, lalu pihak KPP akan meneliti sebelum dapat memberikan nomor tersebut.

Nomor fakturnya gak urut dong?

  • Bisa iya, bisa tidak. Secara logika sih bakal urut, ya meski tidak memungkinkan ada jeda angka yang jauh, kan mintanya per batch. Tapi kayaknya tidak sampai bulan januari nomor fakturnya 900.13.222222, bulan februarinya 900.13.111111, hehehe… Bukan masalah major sih, yang penting bikin faktur dan lapornya disiplin waktu, insyaAllah gak ada masalah. 😀

berapa nomor seri yang boleh diminta?

  • Untuk yang masih lapor SPT masa PPN manual, maksimal 75 nomor sekali minta, untuk yang sudah e-spt, koutanya bisa sampai 120% dari jumlah nomor seri faktur selama tiga bulan terakhir.

Kapan mulai berlaku?

  • Mulai tanggal 1 April 2013, tapi sebelum itu pastikan telah mendapat yang namanya kode aktivasi dan password. Ngurusnya dimulai sejak tanggal 1 Maret 2013 ya. Gih tanya ke AR-nya masing-masing. Hehehehe…

Apa itu Kode Aktivasi dan Password?

  • Sejenis kode pengenal yang digunakan untuk login dalam sistem baru ini. Saya sendiri belum tahu mekanisme persisnya, dengar-dengar sih bakal disediakan set komputer di Tempat Pelayanan Terpadu di KPP. Nah, sebelum petugas memproses permintaan nomor seri faktur kita, kita diharuskan login ke sistem dengan benar, may be hal ini dilakukan agar gak sembarangan orang bisa minta nomor seri faktur dan untuk menghindari akun kita dipakai orang lain.

Tambah ribet ya?

  • ENGGAK KOK… justru ini semakin menjaga agar tidak sembarangan orang bisa menerbitkan faktur. Nah, untuk memudahkan boleh disimak bagan alur di bawah (to be uploaded soon), ini adalah modifikasi gambar yang ada di SE 52 di atas.

Jangan lupa baca semua peraturannya biar lebih jelas… 😀

Permintaan Kode Aktivasi dan Password

Permintan Kode Aktivasi dan Password

Tagged: , , ,

6 thoughts on “Mekanisme baru faktur pajak 2013

  1. miftah January 21, 2013 at 4:11 pm Reply

    Reblogged this on Massmiftah.

  2. herman January 25, 2013 at 4:29 pm Reply

    menurut gw tambah ribert

  3. Bung Tono June 26, 2013 at 10:21 pm Reply

    Bos Ribeeeeeet Bangeeeeet!!!!!…. secara terori ya mungkin simpel tapi prakteknya????…. wowwwww….. website http://www.pajak.go.id aja ngadat tuh (26/06/2013 jam 22.00) ngak bisa kebuka. Padahal malamnya kita sdh dapat email User Id dan Password untuk Faktur Pajak…

    Belum teruji sistemnya koq, sudah dilempar dan diterapkan di masyarakat?… Mungkin 1-2 tahun kedepan sosialisasi dahulu, agar masyarakat sangat familier.
    Tidak semua masyarakat faham akan maksud baik Direktorat Jenderal PAJAK… dan tidak semua pengusaha seperti om Aburizal Bakrei yang punya staf khusus menanggani hal yang beginian.
    Untuk pengusaha yang menengah ke bawah, hal ini sangat membinggungkan dan membebani mereka, dikarenakan mereka dipaksa untuk mengikuti aturan yang ribet.
    Anda bayangkan, boro-boro mau memikirkan mekanisme Penomoran Faktur Pajak (versi 2013) untuk menjual atau mempertahankan usaha mereka aja sudah sangat kesusahan…

  4. Fast ds July 20, 2013 at 9:33 am Reply

    Bener bangaet kata Bung Tono….
    mungkin perusahaan-perusahaan gede gampang nanganinnya, karena punya staf khusus buat ngurus pajak, tapi untuk yng menengah kebawah bakalan bingung…..

  5. Fast ds July 20, 2013 at 9:35 am Reply

    tapi aturan baru ini gw dukung 100%, hanya saja perlu sosialisasi yang banyak….

  6. andreas July 30, 2013 at 8:05 am Reply

    wah… ribet ya, gmn klo PKP baru ya, katanya syaratnya hr lapor spt masa ppn 3 bln terakhir ya, klo blm ada laporan gimana,

Leave a reply to miftah Cancel reply